Kamis, 26 November 2020

TABAYYUN



Saudaraku Tapak Suci, Budayakan Tabayyun!

 

Apa Itu Tabayyun?

 

Secara bahasa artinya memperjelas/memperterang/klarifikasi. Maksudnya, setiap ada kabar buruk/jelek/negatif tentang sesuatu (orang/kelompok/masyarakat) tidak langsung dipercaya tetapi perlu dilakukan klarifikasi dulu (pengecekan keabsahan berita).

 

Tujuan Tabayyun

 

Agar tidak menimpakan keburukan kepada pihak yang tertuduh sehingga menimbulkan penyesalan bagi penuduh dan kerugian di dunia dan di Akhirat.

 

Pihak yang menuduh akan menanggung dosa besar, sebagaimana firman Allah:

 

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

 

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. Al-Ahzab [33]: 58)

 

Juga boleh jadi didoakan keburukan oleh yang tertuduh dan doa orang yang dizholimi adalah maqbul. Rasulullah bersabda:

 

اتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

 

“Takutlah doa orang yang terzholimi karena antara dirinya dan Allah tidak ada penghalang.” (HR. Al-Bukhori no. 1496)

 

Dasar Tabayyun

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

 

Wahai orang- orang yang beriman, jika ada seorang faasiq datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian.” (QS. Al-Hujurât [49]: 6)

 

Sababun Nuzûl (sebab turunnya ayat) ini dijelaskan oleh Al-Hâfizh Ibnu Katsîr, dia menyatakan, ayat ini dilatarbelakangi oleh suatu kasus sebagaimana diriwayatkan dari banyak sanad (jalur). Sanad yang terbaik ialah dari Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari jalur kepala suku Banil-Mushthaliq, yaitu Al-Hârits ibnu Dhirâr Al-Khuzâ`i, ayah dari Juwairiyah bintil-Hârits Ummil-Mu`minîn Radhiyallahu Anhuma.

 

Al-Imam Ahmad Rahimahullah berkata: “Kami diberithu oleh Muhammad ibnu Sâbiq, beliau berkata: aku diberithu ‘Îsâ ibnu Dînâr, beliau berkata: aku diberithu oleh ayahku, bahwa beliau mendengar langsung penuturan Al-Hârits ibnu Dhirâr Al-Khuzâ`i Radhiyallahu Anhu:

 

Al-Hârits mengatakan: “Aku mendatangi Rasûlillâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau mengajakku ke dalam Islam, akupun menyetujuinya. Aku katakan: ‘Wahai, Rasûlullâh, aku akan pulang untuk mengajak mereka berislam, juga berzakat. Siapa yang menerima, aku kumpulkan zakatnya, dan silahkan kirim utusan kepadaku pada saat ini dan itu, agar membawa zakat yang telah kukumpulkan itu kepadamu’.”

 

Setelah ia mengumpulkan zakat tersebut dari orang yang menerima dakwahnya, dan sampailah pula pada tempo yang diinginkan Rasûlillâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam , ternyata utusan tersebut menahan diri dan tidak datang. Sementara itu Al-Hârits mengira bahwa Allah dan Rasul-Nya marah, maka ia pun segera mengumpulkan kaumnya yang kaya dan mengumumkan: “Dulu Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menentukan waktu untuk memerintahkan utusannya agar mengambil zakat yang ada padaku, sedangkan menyelisihi janji bukanlah kebiasaan Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan tidak mungkin utusannya ditahan, kecuali karena adanya kemarahan Allah dan Rasûl-Nya. Maka dari itu, mari kita mendatangi Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam”.

 

Sebenarnya Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengutus Al-Walîd ibnu `Uqbah kepada Al-Hârits untuk mengambil zakat tersebut, tetapi di tengah jalan, Al-Walîd ketakutan, sehingga ia pun kembali kepada Rasûlillâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sembari mengatakan: “Wahai, Rasûlallâh! Al-Hârits menolak menyerahkan zakatnya, bahkan hendak membunuhku,” maka marahlah Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu mengutus pasukan kepada Al-Hârits.

 

Sementara itu, Al-Hârits telah berangkat bersama kaumnya.

Tatkala pasukan berangkat dan meninggalkan Madinah, bertemulah Al-Hârits dengan mereka, kemudian terjadilah dialog:

Pasukan itu berkata: “Ini dia Al-Hârits”.
Setelah Al-Hârits mengenali mereka, ia pun berkata: “Kepada siapa kalian diutus?”
Mereka menjawab: “Kepadamu”.
Dia bertanya: “Untuk apa?”

 

Mereka menjawab: “Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengutus Al-Walîd ibnu `Uqbah, dan ia melaporkan bahwa engkau menolak membayar zakat, bahkan ingin membunuhnya”.

 

Al-Hârits menyahut: “Tidak benar itu. Demi Allah yang telah mengutus Muhammad dengan sesungguhnya; aku tidak pernah melihatnya sama sekali, apalagi datang kepadaku”.

 

Setelah Al-Hârits menghadap, Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya: “(Benarkah) engkau menolak membayar zakat dan bahkan ingin membunuh utusanku?”

 

Al-Hârits menjawab: “Itu tidak benar. Demi Allah yang mengutusmu dengan sesungguhnya, aku tidak pernah melihatnya dan tidak pula datang kepadaku. Juga, tidaklah aku berangkat kecuali setelah nyata ketidakhadiran utusanmu. Aku justru khawatir jika ia tidak datang karena adanya kemarahan Allah dan Rasul-Nya yang lalu,” maka turunlah ayat dalam surat Al-Hujurât ayat 6. (HR. Ahmad IV/279 dalam Tafsîr Al-Qur`ânil- ‘Azhîm, Ibnu Katsiir, VII/248)

 

Faidah Ayat:

 

  1. Ayat ‘wahai orang-orang beriman’ menunjukkan bahwa orang beriman diwajibkan Allah selalu melakukan tabayyun, jika tidak dilaksanakan maka dia berdosa. Ayat ini juga menunjukkan ciri orang beriman adalah tabayyun, semakian kuat imannya semakian hati-hati dalam menerima setiap kabar.

 

  1. Poin penting dalam ayat ini ada dalam dua kata, yaitu fasiq dan naba (berita). Fasiq adalah setiap orang yang melakukan fusuq (perbuatan maksiat, keluar dari ketaatan kepada Allah). Fusuq ada dua: besar (i’tiqod/keyakinan) dan kecil (perbuatan). Fusuq besar adalah nama lain dari kufur sehingga membatalkan keislaman, sementara fusuk kecil adalah nama lain dari maksiat sehingga tidak membatalkan Islam seperti berbohong, ingkat janji, dan berkhianat. Orang kafir/musyik tidak diterima kabarnya karena orang kafir adalah orang fasiq besar, sementara orang Muslim fasiq maka berita buruk yang dibawanya tidak boleh langsung dipercaya tapi perlu tabayyun (diklarifikasi).

 

Apakah semua Muslim atau anggota tapak suci yang membawa berita wajib ditabayyun? Benar, meskipun dia orang shalih, ustadz, atau kyai sekalipun, hanya saja kadar kebenaran berita orang shalih tentu lebih besar ketimbang orang fasiq, minimal karena dua alasan. Pertama, hal ini disebabkan ayat ini turun kepada Sahabat Al-Walid bin Uqbah Radhiyallahu Anhu, sementara seluruh Sahabat adalah adil (shalih) dan tsiqoh (diakui kejujurannya), menurut ijma para ulama. Meski demikian Allah memanggilnya dengan sebutan fasiq, maknanya ‘berbohong’. Imam Al-Qurthubi berkata: “Al-Walîd dinyatakan fâsiq, artinya berbohong.” (Al-Jâmi’ li Ahkâmil-Qur`ân XVI/205)

 

Alasan kedua,angota atau pun pelatih mu bahkan orang shalih sekalipun terkadang keliru dalam menukil berita, di mana berita yang benar berbunyi ‘malu’ tetapi yang tertangkap berbunyi ‘mau’. Atau boleh jadi berita yang disampaikan orang shalih tersebut adalah hasil kesimpulan dirinya sendiri yang ternyata menyelisihi sebenarnya. Ini banyak terjadi.

 

  1. Jangan gampang percaya kepada media sosial terutama yang nyata-nyata memusuhi Islam dan kaum Muslimin, seperti berita sekuler, liberal, orang kafir, aliran Syiah, dan para pendewa harta dan dunia.

 

Pemahaman ini didapatkan dari kaidah besar dalam tafsir yaitu:

 

العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب

 

“Yang menjadi patokan adalah keumuman indikasi lafazhnya, bukan kekhususan sebabnya.”
(Al-Burhân fî ‘Ulûmil-Qur’ân, Az-Zarkasyi, I/32)

 

Kaidah ini mengajarkan kepada kita, bahwa dalil-dalil yang berlatar belakang kasus tertentu, tidak hanya berlaku untuk kasus tersebut pada waktu itu saja. Tetapi juga berlaku terhadap kasus sejenis pada masa sesudahnya, bahkan kasus-kasus yang tercakup dalam keumuman lafazh tersebut. Dan tentunya, kasus yang sejenis menempati peringkat utama terhadap pemberlakuan ayat tersebut.

Oleh karena itu, dalam ayat ini terdapat dua pedoman, yaitu kasus khusus (yaitu tentang kebohongan Al-Walîd) dan indikasi umum yang terkandung dalam dua kata bernada muthlak, yaitu “fâsiq”, dan “naba`”.

 

  1. Orang yang gemar menyebarkan berita tanpa tabayyun pada hakikatnya dia adalah pembohong, meskipun kadang-kadang berita yang disebarnya benar. Inilah gelar yang diberikan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sabdanya:

 

كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

 

“Cukuplah seseorang disebut pendusta saat menceritakan (menyebarkan) semua yang dia dengar.” (HR. Muslim I/10 dalam Al-Muqoddimah Ash-Shahih)

 

  1. Jika perintah tabayyun ini diabaikan, maka akan terjadi penyesalan dan kerugian di dunia dan di Akhirat.

 

Allahu a’lam



Stiker whatsapp tapak suci

http://sticker.ly/s/VSDK7R

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANIMASI TAPAK SUCI